Oleh : Dr. M. Anugrah Arifin, M.Pd.I
اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِي اَنَارَ قُلُوْبَ عِبَادِ الْمُتَّقِيْنَ بِنُوْرِ كِتَابِهِ الْمُبِيْنَ, وَجَعَلَ الْقُرْاَنَ شِفَاءً لِمَا فِي الصُّدُوْرِ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِّلْمُؤْمِنِيْنَ, وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى خَاتِمِ الْأَنْبِيَاءِ وَ أَشْرَفِ الْمُرْسَلِيْنَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اَلِهِ وَ أَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ
Pendidikan anak merupakan amanah besar dalam Islam. Salah satu pertanyaan yang sering mengemuka adalah: “Bolehkah memukul anak sebagai bagian dari pendidikan dalam Islam?” Mari kita kaji bersama tema penting ini secara komprehensif, merujuk pada dalil syar’i, pendapat ulama, dan tinjauan psikologi perkembangan anak.
Konsep Dasar Pendidikan Anak dalam Islam
Pada dasarnya anak Adalah anugrah yang Allah ﷻ yang proses pendidikan, pemeliharaan dan perawatannya kelak akan dipertanggung-jawabkan diakhirat. Setiap orang tua Wajib memberikan pendidikan terbaik yang tidak hanya mengantarkan anak pada kesuksesan dunia, namun juga menjadikan mereka pribadi yang Bahagia dan sukses di akhirat. Allah ﷻ berfirman :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا …
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim: 6).
Penjagaan kepada keluarga yang diintruksikan dalam ayat diatas dimulai dengan kalimat nida’ (panggilan) tertinggi dengan menyebutkan identitas keimanan sebagai bentuk penegasan bahwa setiap orang yang beriman memiliki kewajiban untuk memberikan mau’izhoh (nasehat, petunjuk dan arahan) kepada keluarganya dengan mau’izhoh terbaik yang mengarahkan keluarganya bebas dari segala bentuk kehinaan dan siksa didunia terlebih akhirat. [1] Mau’izhoh yang dapat menyelamatkan anak dari kehinaan dunia-akhirat harus dilandaskan pada kasih sayang yang akan menyirami jiwanya untuk tumbuh menjadi pribadi yang mulia, Rosulullah ﷺ bersabda :
لَيسَ منّا مَن لَمْ يَرْحَمْ صَغيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبيرَنا وَيَأْمُرْ بالْمَعْروف وَيَنْه عَنْ المُنكرِ[2]
“Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi yang kecil di antara kami, menghormati yang lebih tua, mengajak kepada kebaikan serta mencegah dari kemungkaran” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi)
Dalil Syar’i dan Pendapat Ulama tentang Memukul Anak
Fenomena pemukulan terhadap peserta didik (siswa/santri) seringkali dikaitkan dengan hadits Nabi ﷺ yang memberikan sinyal kebolehan bagi para orang tua untuk memukul anak-anaknya ketika enggan melaksanakan shalat pada usia 10 tahun sebagaimana dalam riwayat berikut :
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika usianya 7 tahun. Dan pukullah mereka ketika usianya 10 tahun. Dan pisahkanlah tempat tidurnya.” (HR.Abu Daud)
Pada dasarnya hadits di atas menerangkan kewajiban orang tua dan para pendidik untuk memberikan arahan, pengajaran, pelatihan dan pembiasaan kepada anak-anak untuk menjalankan kewajiban-kewajiban agama terutam Sholat Lima Waktu sejak usia Dini dengan berbagai metode dan pendekatan yang dimulai dari nasehat, pengajaran dan pendidikan saat anak berusia 7 tahun, hingga memberikan tindakan pendisiplinan saat usia anak mencapai 10 tahun.[3] Tindakan pendisiplinan dalam hadits di atas menggunakan kata وَاضْرِبُوْ yang umumnya dipahami masyarakat sebagai kebolehan bahkan “anjuran dan perintah” menerapkan pemukulan dalam pendidikan anak yang pada prakteknya tidak jarang melewati batasan sehingga meninggalkan luka fisik dan trauma batin bagi anak sekaligus menimbulkan citra buruk untuk lembaga pendidikan Islam. Jika ditelusuri lebih jauh, penggunaan kata وَاضْرِبُوْ dalam riwayat diatas berasal dari fi’l Madhi (kata kerja bentuk lampau) ضرب yang mengandung berbagai makna, diantaranya ; pergi, bergerak, menerangkan, memukul, mewajibkan, memberi contoh, dan membelah.[4]
Selanjutnya, Perintah “waḍribū” (وَاضْرِبُوْا) dalam hadits di atas menjadi topik yang dibahas secara kritis di kalangan ulama Islam, baik klasik (Salaf) maupun kontemporer (Khalaf). Diskusi berkisar pada interpretasi linguistik, tujuan hukum (maqāṣid al-sharī’ah), prinsip-prinsip pedagogis, dan perubahan konteks sosial. Pada umumnya para ulama’ terbagi menjadi Dua Kelompok; Kelompok Pertama adalah para ulama’ yang memaknai kata “waḍribū” (وَاضْرِبُوْا) dalam hadits tersebut sebagai Kebolehan Menggunakan Pemukulan Dalam Pendidikan dalam kondisi, keadaan dan kriteria tertentu tertentu. Pendapat ini dikemukakan oleh mayoritas ulama salaf dari Empat Madzhab (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) yang menerangkan bahwa pemukulan kepada anak atau istri dalam upaya pendidikan dalam rumah tangga adalah pemukulan yang ringan dan tidak melukai yang dikedepankan sebagai upaya terakhir dalam proses pendidikan bagi anggota keluarga yang melakukan pelanggaran berat ( mengabaikan sholat atau kewajiban agama lainnya) setelah berulang kali diperingatkan dan di-didik baik melalui arahan verbal (nasehat/mau’izhoh hasanah) maupun uswah hasanah (keteladan yang baik).[5] Lebih lanjut salah satu praktisi pendidikan Islam terkemuka Dr. Abdullah Nasih Ulwan dalam bukunya Tarbiyah Al-Aulad fi Al-Islam, menerangkan bahwa perintah “waḍribū” (وَاضْرِبُوْا) dalam hadits di atas yang secara umum diartikan sebagai pemukulan dipahami sebagai alat disiplin untuk mengajarkan keseriusan tentang kewajiban agama, bukan untuk melampiaskan kemarahan dan menyakiti anak secara fisik sehingga pemukulan fisik adalah opsi paling terakhir yang dalam implementasinya harus diatur sedemikian rupa dengan syarat-syarat ketat. [6]
Kelompok Kedua merupakan golongan Cendikiawan Muslim Kontemporer seperti Prof. Dr. Yusuf Al-Qaradawi (Mesir, w. 2022), Dr. Muhammad Syahrur (Suriah, w. 2019). Mereka berpendapat bahwa di masa Modern Kata واضربو dalam hadits diatas tidak relevan untuk dipahami sebagai pemukulan Fisik, melainkan lebih ditekankan pada tindakan edukatif yang tegas dan non-fisik dengan mempertimbangan Maqāṣid al-Sharī’ah (Tujuan-Tujuan Syariat) yang dibawa oleh hadits tersebut yang berpusat pada tujuan mendidik, bukan menyakiti. selain itu pengkajian Linguistik Kontekstual terhadap kata ضرب-واضربوا membuka peluang makna majazi (kiasan) yang berarti pendisiplinan ketat dengan teladan yang baik secara bertahap dan berkesinambungan, tidak terbatas pada memukul secara fisik. Makna tersebut diperkuat oleh fakta bahwa Rosulullah SAW tidak pernah menggunakan kekerasan berupa pemukulan fisik dalam upaya mendidik keluarga sebagaimana terekam dalam riwayat berikut :
عنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلاَ امْرَأَةً وَلاَ خَادِمًا إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا نِيلَ مِنْهُ شَىْءٌ قَطُّ فَيَنْتَقِمَ مِنْ صَاحِبِهِ إِلاَّ أَنْ يُنْتَهَكَ شَىْءٌ مِنْ مَحَارِمِ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ عَزَّ وَجَل[7]
“Dari Aisyah ra, berkata: Bahwa Rasulullah saw tidak pernah memukul siapapun dengan tangannya, tidak pada perempuan (istri), tidak juga pada pembantu, kecuali dalam perang di jalan Allah. Nabi saw juga ketika diperlakukan sahabatnya secara buruk tidak pernah membalas, kecuali kalau ada pelanggaran atas kehormatan Allah, maka ia akan membalas atas nama Allah swt.” (HR. Imam Muslim)
Penutup
Islam adalah agama yang membawa rahmat dan menebarkan kasih sayang bagi seluruh alam. Pendidikan Islam juga dibangun atas asas kasih sayang dengan ragam metode dan teknik yang telah diterapkan langsung oleh Nabi Muhammad ﷺ dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh para cendikiwan Islam serta terbukti jauh lebih efektif dalam membangun kepribadian anak yang shaleh, mandiri, percaya diri, dan mencintai agamanya. Pemukulan terhadap anak nampaknya kurang relevan untuk dijadikan sebagai salah satu metode dalam pendidikan Islam diera modern karena berpotensi meninggalkan luka fisik serta trauma psikologis berupa Kerusakan Hubungan (Attachment) yang dapat merusak ikatan emosional dan rasa aman anak terhadap orang tua/pendidik, timbulnya rasa takut sebagai ganti dari rasa hormat dari anak pada orang tua/pendidik serta potensi penyalahgunaan pemukulan sebagai pelampiasan amarah atau bahkan tindakan bulliyying terhadap anak/peserta didik. Namun demikian, Pemukulan atau Hukuman Fisik lainnya dapat dipertimbangkan sebagai opsi paling akhir dalam metode pendidikan Islam untuk dipergunakan oleh para orang tua/pendidik dalam kondisi khusus dengan ketentuan yang sangat ketat sebagai berikut :
-
Pemukulan adalah langkah terakhir setelah melalui proses pendidikan dan pembinaan lainnya. Pendidikan dengan nasehat yang lembut, keteladanan, dan motivasi positif adalah langkah yang paling utama,
-
Orang tua/ pendidik harus memberikan teladan kebaikan sebelum memberikan pemukulan atau sanksi fisik lainnya,
-
Pemukulan haram dilakukan pada anak dibawah usia 10 tahun,
-
Pemukulan atau sanksi fisik dilakukan sebagai upaya mendidik bukan melampiaskan amarah orang tua/pendidik,
-
Pemukulan atau sanksi fisik tidak boleh meninggalkan bekas luka fisik maupun trauma psikologis,
-
Pemukulan haram dilakukan diwajah maupun bagian tubuh lainnya yang rawan mencederai kehormatan anak,
Akhirnya, Marilah kita didik generasi penerus kita dengan cinta, kesabaran, keteladanan, dan hikmah, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ, Sang Pendidik Agung yang tidak pernah memukul perempuan maupun anak-anak dalam upaya mendidik Umat. Semoga Allah SWT memberkahi keluarga kita dan memberikan kita kemampuan untuk mendidik anak-anak sesuai dengan tuntunan Islam.
[1] Muhammad At-Thahir bin ’Asyur, Tafsir At-Tahrir Wa At-Tanwir (Tunis: Dar At-Tunisiyah, 1984).
[2] Abu Daud, Sunan Abi Daud (Mesir: : Maktabah Syarikah wa Matba’ah al-Musthafa, 1952).
[3] “شرح وترجمة حديث: مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين، واضربوهم عليها وهم أبناء عشر، وفرقوا بينهم في المضاجع,” موسوعة الأحاديث النبوية, accessed August 20, 2025, https://hadeethenc.com/ar/browse/hadith/5272.
[4] Ahmad Warson Munawir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, 14 (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997).
[5] Muhammad Ali Ash-Shobuni, Rowai’u Al-Bayan Tafsiri Ayat Al-Ahkam, 2 1 (Beirut, Lebanon: Al-Makatabah Al-Ashriyah, 2014).
[6] Abdullah Nashih Ulwan, Tarbiyah Al-Aulad Fi Al-Islam (Jakarta: Pustaka Amani, 2002).
[7] Abi al-Husaini Muslim bin al-Hujaj al-Qasyiri al-Nasaburi, Shahih Muslim, Juz 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1998).


